RELUNG.ID — Komeng, seorang kandidat dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat, berhasil memperoleh suara tertinggi sementara
Suara tertinggi tersebut berdasarkan hitung nyata atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan prestasi ini, kemungkinan besar Komeng akan menduduki salah satu bangku legislatif di DPD RI.
Dalam konteks ini, banyak yang penasaran tentang berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI.
Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran gaji pokok yang akan diterima oleh anggota DPD RI adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain itu, anggota DPD RI juga berhak menerima beberapa tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Melekat
– Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
– Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 168.000
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 per bulan
– Tunjangan beras (untuk 4 jiwa): Rp 198.000
– Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
2. Tunjangan lainnya
– Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan
– Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000/bulan
– Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
– Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
3. Tunjangan Perjalanan
– Uang Harian Daerah Tingkat I (perhari): Rp 5.000.000
– Uang Harian Daerah Tingkat II (perhari): Rp 4.000.000
– Uang Representasi Daerah Tingkat I (perhari): Rp 4.000.000
– Uang Representasi Daerah Tingkat II (perhari): Rp 3.000.000
Dengan demikian, Komeng berpotensi untuk menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar jika berhasil menduduki bangku legislatif di DPD RI.
Semoga dengan posisinya yang baru nanti, Komeng dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia secara keseluruhan.

