RELUNG.ID — Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14-15 Februari 2024.
Selanjutnya akan dilakukan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari pemungutan dan perhitungan suara
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024
Selama periode ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan hasil pemungutan suara serta menentukan hasil akhir dari Pemilu 2024.
Dalam proses rekapitulasi ini, akan dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data suara yang masuk dari TPS, termasuk penghitungan suara ulang jika diperlukan.
Semua hasil akan dicatat dengan teliti dan transparan untuk memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.
Dengan demikian, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Semua pihak diharapkan untuk memantau dan mengawasi proses ini guna memastikan terlaksananya pesta demokrasi dengan jujur, adil, dan transparan.

