RELUNG.ID – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, melainkan memperkuat supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan bahwa revisi ini justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, bukan memperluasnya.
“Kalau ada kekhawatiran mengenai Dwifungsi ABRI, saya sudah berkali-kali bicarakan, justru revisi ini membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif,” ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat pembahasan RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pekan lalu, Panglima menegaskan komitmen seluruh jajaran TNI terhadap supremasi sipil.
“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” tambahnya.
Saat ini, Komisi I DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU TNI, dengan beberapa poin utama seperti penambahan usia dinas keprajuritan dan peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu.
Pada Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2024), pembahasan RUU TNI berlangsung dalam rapat tertutup di Hotel Fairmont. Proses ini sempat diwarnai aksi protes dari unsur sipil yang mencoba masuk ke ruang rapat.
Meski menuai kontroversi, Komisi I DPR menegaskan bahwa substansi revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. (KPB)

