RELUNG.ID- Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk oleh sejumlah orang. Aksi tersebut berujung pada laporan polisi.
Tiga orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka mempersoalkan rapat panja ini yang digelar secara tertutup.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, meminta rapat ini dihentikan karena tidak sesuai jika diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi, Andrie, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Mereka menilai pembahasan ini dilakukan tidak secara terbuka dan meneriakkan penolakan terhadap RUU TNI, yang mereka anggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont. Pelapor adalah sekuriti hotel berinisial RYR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) dan teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3).
Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini mencakup Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk protes terhadap rapat tertutup.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” imbuhnya.
Salah satu pihak yang terlibat dalam aksi penggerudukan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons pelaporan oleh sekuriti Hotel Fairmont.
“Terkait dengan proses pelaporan oleh sekuriti Fairmont, kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami belum mendapatkan salinan LP resminya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, Minggu (16/3).
Dimas menilai delik pasal yang disangkakan dalam laporan itu dipaksakan karena mereka telah melalui pemeriksaan keamanan dari pihak hotel sebelum melakukan aksi.
“Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksanaan aksi, kami sudah melewati pemeriksaan keamanan dari pihak hotel. Artinya, kami tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang berpotensi membahayakan atau mengintimidasi seseorang,” ujarnya.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan tuntutan tanpa melakukan intimidasi atau ancaman.
“Kami hanya dalam proses orasi, menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman. Sementara pasal-pasal yang disangkakan berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dimas menilai pelaporan ini seharusnya dapat dicegah jika pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap kritik.
“Kami melihat, kalau pemerintah dan DPR tidak antikritik atau bisa mendengar aspirasi publik, seharusnya pelaporan ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi mereka berada dalam koridor hukum yang sesuai dengan ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan proses penyampaian pendapat dan ekspresi di muka umum,” imbuhnya.
Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut dan mengingatkan pemerintah serta DPR untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan.
“Ini bagian dari tuntutan masyarakat agar para pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam menghasilkan produk legislasi agar tidak cacat,” tutupnya.[YKP]

