RELUNG.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menunjukkan rasa kecewanya setelah menemukan jalan crossing yang tidak memiliki izin dan tidak diketahui oleh pemerintah kabupaten maupun dinas terkait.
Penemuan ini mengungkap lemahnya pengawasan pemerintah serta kemudahan dalam mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batu bara tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan.
Kekecewaan ini disampaikan usai Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Komisi I terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara yang melibatkan PT Duta Bara Utama (DBU), PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), dan PT WSL di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa (14/1/2025).
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, M Azhari dan dihadiri oleh anggota Yones Tober Simamora, Titit Susanti, Harmison, M Pasma Ajiansyah ST, serta pendamping Komisi I, Firmansyah. Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Yones Tober, temuan jalan crossing yang tidak tercatat oleh dinas terkait, khususnya Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP, ditemukan di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim. “Sidak ini melanjutkan hasil rapat di kantor bupati 31 Desember lalu. Setelah sidak, kami menemukan jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh pihak terkait,” ujar Yones.
Komisi I rencananya akan memanggil kepala desa, camat, dan dinas terkait untuk menjelaskan mengapa hal tersebut tidak terdeteksi. “Minggu depan, kami akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, serta Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP,” lanjut politisi PAN ini.
Di sisi lain, Komisi I juga menyesalkan Penandatanganan MoU antara Pemkab Muara Enim dan PT Dizamantra Powerindo yang baru-baru ini terjadi terkait sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah untuk jalan hauling batubara. MoU tersebut, menurut Yones, dilakukan tanpa melibatkan kajian dampak lingkungan yang mendalam.
“Kami dari Komisi I tidak mengetahui adanya MoU tersebut, dan kami akan segera memanggil Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo,” tegasnya.
Yones mengkritik MoU tersebut lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Ia juga menegaskan bahwa eksekutif seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi I sebelum mengeluarkan izin, agar dampak negatif yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisasi.
“Muara Enim darurat angkutan batu bara,” ujar Yones.
Dia mengatakan, masyarakat sudah lelah dengan lalu lintas kendaraan angkutan batu bara yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan mereka. “Kami minta pemerintah kabupaten lebih teliti dalam mengeluarkan izin dan mengkaji dengan lebih mendalam untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Vian)

