Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Komisi I DPRD Muara Enim Geram, Temukan Crossing Jalan Hauling Batu Bara Tanpa Izin
Indeks

Komisi I DPRD Muara Enim Geram, Temukan Crossing Jalan Hauling Batu Bara Tanpa Izin

ADMINBy ADMIN14/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidak yang dilakukan Anggota Komisi I DPRD Muara Enim terkait crossing jalan hauling batu bara. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menunjukkan rasa kecewanya setelah menemukan jalan crossing yang tidak memiliki izin dan tidak diketahui oleh pemerintah kabupaten maupun dinas terkait.

Penemuan ini mengungkap lemahnya pengawasan pemerintah serta kemudahan dalam mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batu bara tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan.

Kekecewaan ini disampaikan usai Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Komisi I terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara yang melibatkan PT Duta Bara Utama (DBU), PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), dan PT WSL di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa (14/1/2025).

Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, M Azhari dan dihadiri oleh anggota Yones Tober Simamora, Titit Susanti, Harmison, M Pasma Ajiansyah ST, serta pendamping Komisi I, Firmansyah. Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut Yones Tober, temuan jalan crossing yang tidak tercatat oleh dinas terkait, khususnya Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP, ditemukan di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim. “Sidak ini melanjutkan hasil rapat di kantor bupati 31 Desember lalu. Setelah sidak, kami menemukan jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh pihak terkait,” ujar Yones.

Komisi I rencananya akan memanggil kepala desa, camat, dan dinas terkait untuk menjelaskan mengapa hal tersebut tidak terdeteksi. “Minggu depan, kami akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, serta Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP,” lanjut politisi PAN ini.

Di sisi lain, Komisi I juga menyesalkan Penandatanganan MoU antara Pemkab Muara Enim dan PT Dizamantra Powerindo yang baru-baru ini terjadi terkait sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah untuk jalan hauling batubara. MoU tersebut, menurut Yones, dilakukan tanpa melibatkan kajian dampak lingkungan yang mendalam.

“Kami dari Komisi I tidak mengetahui adanya MoU tersebut, dan kami akan segera memanggil Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo,” tegasnya.

Yones mengkritik MoU tersebut lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Ia juga menegaskan bahwa eksekutif seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi I sebelum mengeluarkan izin, agar dampak negatif yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisasi.

“Muara Enim darurat angkutan batu bara,” ujar Yones.

Dia mengatakan, masyarakat sudah lelah dengan lalu lintas kendaraan angkutan batu bara yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan mereka. “Kami minta pemerintah kabupaten lebih teliti dalam mengeluarkan izin dan mengkaji dengan lebih mendalam untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Vian)

Batu bara Batu Bara Muara Enim DPRD Muara Enim Jalan Hauling
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembangunan 5 Flyover di Muara Enim Dorong Perekonomian dan Elektabilitas Daerah
Next Article Lapas Muara Enim Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
ADMIN

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,873 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?