Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumsen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kembali melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp11 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan barang impor ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya sejak Januari hingga September 2022. Adapun barang tersebut yaitu 15 jenis yang meliputi, produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik dan produk pakaian.
“Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (24/9).
Dia mengaku, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,”tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Dirjen PKTN, Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

