RELUNG.ID – Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah mengeluarkan vonis kepada terdakwa Kopda Bazarsah, atas kasus penembakan tiga polisi hingga tewas di arena sambung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin kemarin (11/8/2025).
Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Militer 1-04 Palembang ini yaitu hukuman mati.
Vonis ini sejarah baru dan pertama kalinya dikeluarkan Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TNI sebelumnya juga sempat menjerat Prada DP.
Namun, ketika itu Prada DP lolos dari hukuman mati dan hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
“Untuk Pengadilan Militer Palembangn inil pertama kali kami jatuhkan pidana mati. Pernah kasus serupa beberapa waktu yang lalu Prada DP, itu tidak dijatuhkan pidana mati,” katanya saat konferensi pers usai vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).
Vonis mati di lingkungan Pengadilan Militer ini bukanlah hal yang baru. Pada 10 tahun lalu, pengadilan Militer Bandung juga menjatuhkan vonis yang sama.
“Vonis mati tidak asing di militer, Putusan Pengadilan Militer bandung 10 tahun lalu juga ada. Sebelumnya juga ada di wilayah lain,”ungkap Fredy.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,”kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025). (YSF)

