RELUNG.ID – M Bahari Yudha Putra Pratama (25) Warga Perumahan Griya Indah Permata, Kecamatan Sukarami, Palembang kembali mendatangi Polrestabes Palembang.
Kedatangan korban arisan online ini untuk mempertanyakan kasus yang pernah dilaporkannya ke SPKT Polretabes Palembang.
Dimana, Yudha melaporkan RD atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian sebesar Rp20 juta.
“Kedatangan kami untuk mempertanyakan kasus yang kami laporkan sekaligus minta penyidik untuk menetapkan terlapor RD sebagai tersangka,” kata Kuasa Hukumnya Muhammad Axel F, Sabtu (13/7).
Dia mengaku, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dari penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.
Pihaknya juga telah menyertakan beberapa bukti seperti bukti transfer dan chat dari terlapor.
“Maka dari itu kami lapor polisi dengan harapan terlapor ditangkap,” terangnya.
Kejadian ini berawal dari arisan online yang dibuka terlapor, dengan sejumlah member yang mengikuti arisan tersebut. Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) sekitar pukul 15.23 WIB.
“Terlapor menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran,” pungkasnya. (DNP)

