RELUNG.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi terhadap anak di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa setelah menerima laporan pada 19 April 2026, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Sungai Lilin dan kini telah ditahan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak.[AAR]

