RELUNG.ID- Tim gabungan Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PR (31), warga Desa Penantian. Ia ditangkap saat menumpang angkutan kota di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari wilayah Kecamatan Jarai menuju pusat kota.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang angkutan kota dari arah Jarai,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengadangan secara taktis hingga tersangka tidak dapat melarikan diri.
“Setelah disergap, ditemukan tas ransel milik tersangka yang berisi satu paket besar ganja kering dibungkus kertas koran dan plastik hitam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut dibawanya dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram.[FZP]

