RELUNG.ID- Seorang warga Palembang, Suwandi (41), mendatangi Polrestabes Palembang pada Rabu (19/3) pagi untuk meminta kepolisian segera menahan tersangka kasus penipuan yang dialaminya.
Didampingi kuasa hukumnya, Septalia Furwani, Suwandi menuntut agar penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang menindaklanjuti laporannya dan menahan tersangka Ria Siwiani.
“Kami meminta agar tersangka segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik terhadap pelapor,” ujar Septalia dari Kantor Hukum Septalia Furwani and Partners.
Menurut Septalia, penahanan sangat penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa hambatan. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Suwandi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis sembako yang diajukan oleh tersangka. Namun, ketika itu ia sempat menolak.
“Awalnya dia menawarkan kerja sama bisnis sembako, tetapi saya menolak. Namun akhirnya saya tetap meminjamkan uang sebesar Rp395 juta,” kata Suwandi.
Sebagai jaminan, tersangka Ria Siwiani sempat berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah. Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut tak kunjung diberikan, dan setelah ditelusuri, ternyata sudah dijaminkan ke pihak lain.
Suwandi mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang sejak 10 Mei 2024. Namun, hingga kini, ia belum mendapat kepastian mengenai tindak lanjut hukum terhadap tersangka.
“Harapan saya sebagai korban, pelaku harus segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Suwandi.[DNP]

