Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasca OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU, Sejumlah Berkas Disita
Hukum

Pasca OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU, Sejumlah Berkas Disita

alwiBy alwi19/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor PUPR OKU. (Amizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten OKU. Pasca, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kedatangan mereka ini melakukan penggeledahan di Kantor PUPR OKU untuk mendalami peran berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Saksi Bongkar Skema Fee Pokir DPRD OKU di Persidangan Tipikor Palembang

Dalam penggeledahan ini, KPK datang dengan mengendarai enam unit mobil, dan membawa tiga pegawai PUPR diantaranya, Firus Manton SP selaku bendahara, Darojatun yang menjabat sebagai sekretaris, serta Fajarudin ST kabid PUPR.

KPK juga membawa berbagai berkas sebagai barang bukti, dan meninggalkan kantor PUPR tanpa membawa ketiga pegawai tersebut. Para petugas KPK ini pun enggan berkomentar terkait penggeledahan ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca juga :   KPK Fokus Pemberantasan Korupsi di Sektor Politik Jelang Pilkada Serentak 2024

Skandal ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Baca juga :   Emak-emak Ditangkap Polisi karena Mencuri Pakaian di Mal, Alasan Hanya untuk Lebaran

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Peningkatan ini diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

KPK memastikan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek-proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain dan pertemuan-pertemuan yang mencurigakan.

“Kami akan lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat, termasuk peran dari Pj Bupati sebelumnya,” pungkasnya. (MZN)

Kantor PUPR KPK OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorban Penipuan Rp395 Juta Desak Polrestabes Palembang Tahan Tersangka
Next Article Tak Dikasih THR, LSM Aniaya Satpam Sekolah di Tangerang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?