RELUNG.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
Peluncuran ini diadakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (27/5), dan diatur berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250 cc ke atas atau sampai 500 cc,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, saat acara peluncuran.
Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus memenuhi sejumlah kompetensi yang meliputi keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas, situasi di jalan, serta sikap dan pengendalian emosi.
Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa hanya pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik yang akan diberikan SIM C1 maupun SIM C2.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa salah satu syarat untuk membuat SIM C1 adalah pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
“Uji SIM C1, persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” jelas Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyambut baik peluncuran SIM C1 ini dan mengimbau para pengendara motor gede (moge) segera membuat SIM C1.
Bamsoet juga menekankan bahwa untuk mendapatkan SIM C2, pengendara harus memiliki pengalaman menggunakan SIM C1 selama paling tidak satu tahun.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas. Artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500 cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya, karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya,” ungkap Bamsoet.
Peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.

