RELUNG.ID — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Sosialisasi ini bertujuan agar pasutri segera mengurus legalitas pernikahan mereka melalui pengajuan sidang isbat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat ada 150 ribu pasutri di Muara Enim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Pernikahan yang tidak tercatat, yang ditandai dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan mereka mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya Selasa (28/5/2024).
Risman menekankan pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah. Tanpa dokumen ini, pasangan dapat menghadapi berbagai masalah hukum dan administratif, seperti kesulitan dalam pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, dan akta kelahiran anak.
Oleh karena itu, masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Muara Enim terus mendorong pasutri untuk mengajukan sidang isbat nikah guna mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.
Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga dari ‘Kawin Belum Tercatat’ menjadi ‘Kawin Tercatat’.
Adapun syarat administrasi untuk mengajukan sidang itsbat nikah meliputi:
– Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
– Fotokopi KTP dan KK wali
– Fotokopi akta kelahiran
– Fotokopi ijazah terakhir
– Fotokopi KTP dua saksi
– Materai 10 ribu dua lembar
– Foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 (satu lembar), 3×4 (empat lembar), dan 2×3 (empat lembar)
– Bagi muslim, dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
Risman berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semakin banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah akan segera mengajukan sidang isbat nikah, baik secara perseorangan maupun melalui koordinasi dengan desa dan kecamatan melalui sidang itsbat terpadu.
“Dengan usaha yang berkelanjutan, kami berharap jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya dapat berkurang secara bertahap dan semua pasangan di Kabupaten Muara Enim dapat memiliki buku nikah,” tutup Risman.[RG]

