Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»150 Pasutri di Muara Enim Belum ada Buku Nikah
Indeks

150 Pasutri di Muara Enim Belum ada Buku Nikah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Buku Nikah, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.

Sosialisasi ini bertujuan agar pasutri segera mengurus legalitas pernikahan mereka melalui pengajuan sidang isbat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat ada 150 ribu pasutri di Muara Enim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

“Pernikahan yang tidak tercatat, yang ditandai dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan mereka mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya Selasa (28/5/2024).

Risman menekankan pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah. Tanpa dokumen ini, pasangan dapat menghadapi berbagai masalah hukum dan administratif, seperti kesulitan dalam pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, dan akta kelahiran anak.

Oleh karena itu, masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap.

Dalam rangkaian sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Muara Enim terus mendorong pasutri untuk mengajukan sidang isbat nikah guna mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga dari ‘Kawin Belum Tercatat’ menjadi ‘Kawin Tercatat’.

Adapun syarat administrasi untuk mengajukan sidang itsbat nikah meliputi:

– Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

– Fotokopi KTP dan KK wali

– Fotokopi akta kelahiran

– Fotokopi ijazah terakhir

– Fotokopi KTP dua saksi

– Materai 10 ribu dua lembar

– Foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 (satu lembar), 3×4 (empat lembar), dan 2×3 (empat lembar)

– Bagi muslim, dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)

Risman berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semakin banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah akan segera mengajukan sidang isbat nikah, baik secara perseorangan maupun melalui koordinasi dengan desa dan kecamatan melalui sidang itsbat terpadu.

“Dengan usaha yang berkelanjutan, kami berharap jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya dapat berkurang secara bertahap dan semua pasangan di Kabupaten Muara Enim dapat memiliki buku nikah,” tutup Risman.[RG]

Buku Nikah Muara Enim Pasutri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
Next Article Program Makanan Bergizi Prabowo-Gibran Diperkirakan Bebani APBN Capai Rp460 Triliun
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?