RELUNG.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem poin pelanggaran bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan, sistem ini akan berlaku mulai Januari 2025 bersamaan dengan penerapan Traffic Activity Report sebagai rekam jejak perilaku pengemudi.
“Ini Januari sudah berlaku traffic record-nya. Dengan regulasi yang ada, sistem merit point akan diterapkan,” ungkap Aan di Jakarta Selatan.
Setiap pengendara akan memulai dengan 12 poin yang akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan:
– Pelanggaran ringan: -1 poin
– Pelanggaran sedang: -3 poin
– Pelanggaran berat: -5 poin
– Kecelakaan fatal (korban meninggal dunia): -12 poin (SIM dicabut permanen)
– Kasus tabrak lari: -12 poin (SIM dicabut permanen)
Jika poin habis, SIM akan dicabut sementara atau secara permanen, tergantung pada pelanggaran.
Jenis Pelanggaran dan Poin yang Dikurangi
1. Pelanggaran 5 poin
– Tidak memiliki SIM.
– Menerobos perlintasan kereta api.
– Balapan liar.
2. Pelanggaran 3 poin
– Tidak memiliki STNK.
– Tidak memasang pelat nomor kendaraan.
– Menggunakan aksesoris yang mengganggu keselamatan.
3. Pelanggaran 1 poin
– Mengganggu fungsi rambu lalu lintas.
– Melanggar marka jalan atau alat isyarat lalu lintas.
– Tidak mematuhi isyarat petugas.
Poin Akibat Kecelakaan
1. 5 poin: Kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan atau membahayakan nyawa orang lain.
2. 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan, tetapi pengemudi tidak menghentikan kendaraan.
3. 12 poin: Kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sistem poin ini, setiap pelanggaran akan tercatat dalam traffic record, sehingga perilaku pengemudi dapat dinilai lebih objektif.
Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama.[TRA]

