Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Januari 2025
Indeks

Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Januari 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pengendara yang kena tilang. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem poin pelanggaran bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan, sistem ini akan berlaku mulai Januari 2025 bersamaan dengan penerapan Traffic Activity Report sebagai rekam jejak perilaku pengemudi.

“Ini Januari sudah berlaku traffic record-nya. Dengan regulasi yang ada, sistem merit point akan diterapkan,” ungkap Aan di Jakarta Selatan.

 

 

Setiap pengendara akan memulai dengan 12 poin yang akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan:

– Pelanggaran ringan: -1 poin

– Pelanggaran sedang: -3 poin

– Pelanggaran berat: -5 poin

– Kecelakaan fatal (korban meninggal dunia): -12 poin (SIM dicabut permanen)

– Kasus tabrak lari: -12 poin (SIM dicabut permanen)

Jika poin habis, SIM akan dicabut sementara atau secara permanen, tergantung pada pelanggaran.

Jenis Pelanggaran dan Poin yang Dikurangi

1. Pelanggaran 5 poin

– Tidak memiliki SIM.

– Menerobos perlintasan kereta api.

– Balapan liar.

 

2. Pelanggaran 3 poin

– Tidak memiliki STNK.

– Tidak memasang pelat nomor kendaraan.

– Menggunakan aksesoris yang mengganggu keselamatan.

 

3. Pelanggaran 1 poin

– Mengganggu fungsi rambu lalu lintas.

– Melanggar marka jalan atau alat isyarat lalu lintas.

– Tidak mematuhi isyarat petugas.

Poin Akibat Kecelakaan  

1. 5 poin: Kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan atau membahayakan nyawa orang lain.

2. 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan, tetapi pengemudi tidak menghentikan kendaraan.

3. 12 poin: Kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sistem poin ini, setiap pelanggaran akan tercatat dalam traffic record, sehingga perilaku pengemudi dapat dinilai lebih objektif.

Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama.[TRA]

Korlantas Polri Tilang Tilang Point
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRusmiati Laporkan Dugaan Malpraktik Sunatan, Anak Alami Lima Lubang Kecil
Next Article IHSG Diproyeksikan Melemah, Uji Support 7.000 pada Selasa 7 Januari 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?