RELUNG.ID- Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara, pada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) untuk periode 2010-2014 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/1).
Kasus ini banyak mendapat sorotan karena kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 488 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan, saksi Siti Zaleha ASN pada Dinas Lingkungan Hidup, yang mana dalam perkara ini dahulunya menjabat sebagai Kasi K3 pada Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat.
Dalam dakwaan penuntut umum, Siti Zaleha disebut-sebut turut serta berperan aktif dalam membagi-bagikan uang dugaan korupsi dari PT ABS tidak hanya kepada para terdakwa namun juga kepada pihak lain.
Bahkan menurut pengakuannya, tidak hanya pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang ikut kecipratan aliran dana PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). Namun juga Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) diduga ikut kecipratan dana Rp1,3 miliar dari PT ABS sebagai uang operasional.
“Seingat saya ada juga setiap pencairan dibagikan kepada seluruh staf Distamben Lahat, atas perintah pak Misri selaku Kadis saat itu,” ungkap saksi Siti Zaleha yang saat itu menjabat Kasi K3 Distamben.
Ditanya majelis hakim berapa orang staf yang ikut menerima setiap kali pencairan. “Apakah ada lebih dari 20 orang,” tanya hakim anggota H Wahyu Agus Susanto.
Dijawab saksi Siti Zaleha, seingatnya jumlah staf pegawai Disnaker Lahat saat itu yang mendapatkan turut diberikan uang pada saat pencairan tidak sampai 20 namun lebih dari 10 staf.
Adapun nominal aliran dana yang diberikan kepada seluruh staf saat itu, diungkapkan saksi Siti Zaleha menerima uang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta.
Dirinya juga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada wabup Lahat Sukadi Duadji sekitar Rp 10 juta lebih dari lima kali ia memberikannya.
“Atas perintah beliau (Misri) untuk berikan uang kepada Wabup Sukadi Duadji sebesar Rp 10 juta, dan Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan setiap bulan sekitar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan telah memberikan sejumlah uang kepada Saifullah Apriyanto melalui transfer rekening Istrinya sekitar Rp 17 juta, dan untuk Lepy Desmianti, di transfer Rp 17 juta lewat rekening suaminya Lepy.
“Saya lupa berapa kali mentransfer Lepy dan Saifullah,” ujar saksi dalam sidang
Ia juga menambahkan, dirinya juga telah memberikan uang secara cash kepada Kosasi sebesar Rp 50 juta keatas.
“Seluruh staf Distamben Lahat hampir semua dapat, ada yang Rp 500, ada juga yang Rp 3 juta termasuk staf didepan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini menjerat enam orang terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para terdakwa tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (YIP)

