RELUNG.ID – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga menjadi sumber kerugian negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program di lapangan.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan yang dilakukan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan operasional program MBG, bahkan ditemukan indikasi penggelembungan harga atau markup.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur markup harga. Penyidik juga menyoroti pengadaan 31.000 unit tablet yang disebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit turut menjadi bagian dari temuan yang sedang didalami penyidik.
Menurut Kejagung, pola penyimpangan tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam perencanaan pengadaan yang berujung pada pemborosan anggaran negara dan tidak memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan program MBG.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[THQ]

