Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Program MBG, Kejagung Temukan Markup Sejumlah Pengadaan oleh Dadan dan Kolega
Hukum

Korupsi Program MBG, Kejagung Temukan Markup Sejumlah Pengadaan oleh Dadan dan Kolega

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga menjadi sumber kerugian negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program di lapangan.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan yang dilakukan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan operasional program MBG, bahkan ditemukan indikasi penggelembungan harga atau markup.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur markup harga. Penyidik juga menyoroti pengadaan 31.000 unit tablet yang disebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit turut menjadi bagian dari temuan yang sedang didalami penyidik.

Menurut Kejagung, pola penyimpangan tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam perencanaan pengadaan yang berujung pada pemborosan anggaran negara dan tidak memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan program MBG.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[THQ]

Dadan Hindayana Kejagung Korupsi MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTangkal Penipuan Deepfake AI, Google Luncurkan Fitur Deteksi Panggilan Palsu
Next Article Harta Wabup PALI Iwan Tuaji Capai Rp6,7 Miliar, Aset Tanah dan Bangunan Mendominasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?