RELUNG.ID — Setara Institute baru saja merilis Indeks Kota Toleran (IKT) untuk tahun 2023, yang menilai kinerja kota-kota dalam mengelola keberagaman, toleransi, dan inklusi sosial. Dalam laporan tersebut, Kota Palembang menduduki peringkat 87 dari 94 kota yang dinilai, dengan skor akhir 4,433.
IKT menggunakan empat variabel dengan delapan indikator sebagai alat ukur, termasuk regulasi pemerintah kota, regulasi sosial, tindakan pemerintah, dan demografi sosio-keagamaan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, SETARA Institute mengeluarkan enam rekomendasi untuk kota-kota dengan IKT terendah di Indonesia.
Rekomendasi tersebut mencakup peninjauan ulang terhadap produk hukum daerah yang diskriminatif oleh pemerintah pusat, desain dan penerbitan peraturan di tingkat nasional untuk memastikan kerangka hukum pemajuan toleransi di kota/kabupaten, dan tata kelola pemerintahan inklusif sebagai prinsip utama dalam menjawab tantangan intoleransi.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta pemerintah provinsi didorong untuk terlibat aktif dalam mengorkestrasi pembangunan ekosistem toleransi di wilayahnya masing-masing. Demikian pula, dukungan anggaran yang memadai bagi forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan inisiatif-inisiatif pemajuan toleransi di kota/kabupaten juga ditekankan.
Sementara itu, dalam menanggapi masuknya Palembang sebagai Kota Intoleran dalam IKT 2023, pakar kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin, mengaitkan dinamika masyarakat sipil dengan persoalan humanisasi, termasuk tingginya tingkat kriminalitas. Dia menekankan perlunya pembangunan ruang publik dan interaksi antar masyarakat untuk menciptakan toleransi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjawab hal ini dengan mengatakan bahwa meskipun Palembang mendapat peringkat rendah dalam IKT, kota tersebut telah melakukan beberapa upaya yang cukup baik. Meskipun demikian, beberapa regulasi terkait toleransi beragama akan dikaji ulang dan disempurnakan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan toleransi beragama, yang sedang dibahas oleh pansus Raperda Pengembangan Semangat Kesatuan Palembang Darussalam (PSKK PD).

