Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Pemilu 14 Februari 2024 Tak Ada Libur, Kerja Dihitung Lembur
Lifestyle

Pemilu 14 Februari 2024 Tak Ada Libur, Kerja Dihitung Lembur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pada 14 Februari 2024, yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara, pekerja dan buruh yang masuk kerja akan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi.

Menurut informasi yang diunggah oleh akun resmi Twitter @KemenakerRI, perhitungan upah lembur tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:

BACA Juga : Cek-Cok Keluarga di Palembang Berujung Penganiayaan Akibat Debat Pilpres

Bagi pekerja dengan waktu kerja enam hari dalam seminggu dan 40 jam kerja, akan dibayar:

2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.
3x upah satu jam pada jam kedelapan.
4x upah satu jam pada jam kesembilan hingga kesebelas.
Bagi pekerja dengan waktu kerja lima hari dalam seminggu dan 40 jam kerja, akan dibayar:

2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.
3x upah satu jam pada jam kesembilan.
4x upah satu jam pada jam kesepuluh hingga keduabelas.

BACA Juga : DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 6 Anggota KPU RI

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki waktu kerja enam hari dalam seminggu, 40 jam kerja, dan bekerja lembur selama 7 jam, dengan upah bulanan sebesar Rp 5 juta, maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut:

Menghitung upah lembur per jam dengan rumus upah bulanan dibagi 173:
Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.901,734 per jam.

Mengalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (7 jam lembur):
7 jam x 2 (upah satu jam) x Rp 28.901,734 = Rp 404.624,276.

Dari perhitungan tersebut, pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara dengan jam kerja enam hari dalam seminggu, 40 jam kerja, dan bekerja lembur selama 7 jam, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.

Hari Libur Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCek-Cok Keluarga di Palembang Berujung Penganiayaan Akibat Debat Pilpres
Next Article Kota Paling Tidak Toleran 2023, Palembang Masuk 10 Besar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?