RELUNG.ID — Pada 14 Februari 2024, yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara, pekerja dan buruh yang masuk kerja akan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi.
Menurut informasi yang diunggah oleh akun resmi Twitter @KemenakerRI, perhitungan upah lembur tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:
BACA Juga : Cek-Cok Keluarga di Palembang Berujung Penganiayaan Akibat Debat Pilpres
Bagi pekerja dengan waktu kerja enam hari dalam seminggu dan 40 jam kerja, akan dibayar:
2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.
3x upah satu jam pada jam kedelapan.
4x upah satu jam pada jam kesembilan hingga kesebelas.
Bagi pekerja dengan waktu kerja lima hari dalam seminggu dan 40 jam kerja, akan dibayar:
2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.
3x upah satu jam pada jam kesembilan.
4x upah satu jam pada jam kesepuluh hingga keduabelas.
BACA Juga : DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 6 Anggota KPU RI
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki waktu kerja enam hari dalam seminggu, 40 jam kerja, dan bekerja lembur selama 7 jam, dengan upah bulanan sebesar Rp 5 juta, maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut:
Menghitung upah lembur per jam dengan rumus upah bulanan dibagi 173:
Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.901,734 per jam.
Mengalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (7 jam lembur):
7 jam x 2 (upah satu jam) x Rp 28.901,734 = Rp 404.624,276.
Dari perhitungan tersebut, pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara dengan jam kerja enam hari dalam seminggu, 40 jam kerja, dan bekerja lembur selama 7 jam, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.

