RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Yaqut dicegah bersama dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM.
“Surat keputusan pencegahan ke luar negeri diterbitkan per 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut KPK, keberadaan ketiga orang tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, diduga realisasinya berubah menjadi 50%-50%. Perubahan ini menyebabkan dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler mengalir ke pihak travel swasta. KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Gus Yaqut sendiri telah diklarifikasi KPK pada 7 Agustus 2025.
“Alhamdulillah saya berterima kasih sudah mendapat kesempatan mengklarifikasi segala hal, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” ujarnya usai pemeriksaan.
Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan pembagian kuota telah sesuai aturan dan melalui proses penelaahan panjang. Hingga kini, baik Gus Yaqut maupun jubirnya belum memberikan komentar terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.[THQ]

