Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Hukum

KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Yaqut dicegah bersama dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM.

“Surat keputusan pencegahan ke luar negeri diterbitkan per 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut KPK, keberadaan ketiga orang tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, diduga realisasinya berubah menjadi 50%-50%. Perubahan ini menyebabkan dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler mengalir ke pihak travel swasta. KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Gus Yaqut sendiri telah diklarifikasi KPK pada 7 Agustus 2025.

“Alhamdulillah saya berterima kasih sudah mendapat kesempatan mengklarifikasi segala hal, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” ujarnya usai pemeriksaan.

Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan pembagian kuota telah sesuai aturan dan melalui proses penelaahan panjang. Hingga kini, baik Gus Yaqut maupun jubirnya belum memberikan komentar terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.[THQ]

Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji 2024 KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf atas Pernyataan Tanah Milik Negara yang Viral

Next Article Pasca Diluncurkan, Untuk Pertama Kalinya Eiichiro Oda Mainkan Set Lego One Piece
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?