RELUNG.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa semua tanah adalah milik negara.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi serta kritik dari masyarakat.
Pernyataan awal Nusron disampaikan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Ia menjelaskan kebijakan terkait penertiban tanah telantar dan menegaskan bahwa secara hukum, tanah adalah milik negara.
Masyarakat hanya menguasai tanah setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.
Namun, pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kesalahpahaman publik, sehingga Nusron kemudian mengunggah video klarifikasi di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Dalam video tersebut, Nusron menyatakan, ada kesalah pahaman terkait ucapan tersebut.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan bermaksud menyatakan masyarakat tidak memiliki tanah secara nyata.
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar,” ujarnya.
Nusron mengaku permohonan maafnya ditujukan untuk meredam kesalahpahaman dan kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pernyataan tersebut.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” tutupnya.
Sebelumnya, pernyataan Nusron yang menyebut bahwa tidak ada orang yang memiliki tanah tanpa sertifikat hak milik (SHM) dan bahwa tanah sebenarnya adalah milik negara, mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang menilai pernyataan itu mengabaikan nilai sejarah dan hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.[YKP]

