Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang sebagai Tersangka
Hukum

Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang sebagai Tersangka

alwiBy alwi20/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kades Petanang, S saat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan S, mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.

S ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B- 314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal: 19 Februari 2025.

Baca juga :   Baru Keluar Penjara, Pria di Muratara Jalani Bisnis Narkoba

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Datun Mayorudin Febri menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka S dalam dugaan korupsi ini berupa belanja barang fiktif, pengurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Pertama, tersangka S menggunakan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan sebesar Rp606.040.580,” jelas Rudi kepada awak media, di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu kemarin (19/2).

Selanjutnya, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp538.171.048.

Baca juga :   Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

“Kemudian, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000,” beber Rudi.

Selain itu, tersangka S juga tidak menyetorkan pajak kegiatan sebesar Rp26.285.000 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.

“Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737,” ungkap Rudi.

Baca juga :   Ditolak Warga, Penertiban Aset PT KAI Tetap Berlangsung

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S .

Baca juga :   Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino: Tidak Ada Pemufakatan Jahat, Tidak Ada Kerugian Negara

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 s.d. 10 Maret 2025,” pungkasnya. (NVS)

Desa Petanang Dugaan Korupsi APBDes Kejari Muara Enim Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleStatus Aktif Kembali, LLDIKTI Beri Poin Penting UKB
Next Article Pembuatan SKCK di Polres Lubuklinggau Meningkat, Sehari 80 Pemohon
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?