RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi aktivitas penyidik tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW. Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Meski demikian, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan penggeledahan tersebut.
Kasus ini berakar dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka pencucian uang setelah dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk jatah dari izin ekspor batubara. Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dijerat sebagai tersangka. Mereka diduga menerima sejumlah uang melalui fee proyek dan perizinan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar, dengan total nilai mencapai sekitar Rp436 miliar.
Rita sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp476,86 miliar, kendaraan mewah seperti Lamborghini dan McLaren, serta barang-barang mewah lainnya seperti jam tangan Rolex dan Richard Mille.
Penyidikan kasus ini semakin menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak-pihak terkait. Proses penggeledahan di rumah Ahmad Ali menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut dalam kasus besar ini.[TRA]

