RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti agar Hasto tidak dapat mengelak dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan bahan pendukung sebelum memanggil pihak terkait.
“Ketika memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan lengkap, baik untuk ditanyakan, digali, maupun dijelaskan,” ujar Asep pada Selasa, 31 Desember 2024.
Saat ini, KPK sedang mengumpulkan keterangan dari saksi, dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat kasus tersebut. Asep menegaskan, saat pemeriksaan dilakukan, penyidik akan menyajikan informasi dan bukti-bukti yang membuat Hasto tidak dapat mengelak.
“Kalaupun tersangka memilih berbohong, itu hak mereka. Namun kami akan memastikan dokumen dan keterangan yang dimiliki cukup kuat,” tegasnya.
Pada 24 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto.
Hasto dan Donny diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio F. KPK menyebut sebagian uang suap berasal dari Hasto, meskipun belum merinci jumlah pastinya.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Selain itu, pada Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan orang kepercayaannya untuk menenggelamkan ponsel milik saksi agar tidak ditemukan KPK.
Hasto bahkan disebut mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik.
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
KPK menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan keterangan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.[TRA]

