RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pada Rabu (28/5/2025), KPK memanggil lima anggota DPRD OKU periode 2024-2029 untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini, KPK memeriksa saksi-saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berikut daftar lima anggota DPRD OKU yang dipanggil:
- Hendro Saputra Jaya
- Suharman
- Yoelandre Pratama Putra
- Sapriyanto
- Martin Arikadi
Kasus ini bermula dari permintaan fee proyek oleh anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Permintaan tersebut terkait sembilan proyek yang anggarannya diduga sudah disepakati sejak Januari 2025.
Menjelang Lebaran, anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), menagih jatah fee kepada Nopriansyah. Kepala Dinas PUPR tersebut kemudian menerima uang Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso, yang diduga akan dibagikan kepada para anggota DPRD.
Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo, pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta
KPK terus menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD OKU diharapkan memberikan titik terang terkait aliran dana dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

