RELUNG.ID- Seorang petani berinisial YA (36), warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Senin (6/1/2025).
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda mengatakan, pelaku diamankan setelah korban F (40), petani asal Dusun II Lembak, Muara Enim, melaporkan bahwa sepeda motor milik kerabatnya berinisial EA tidak kunjung dikembalikan oleh YA.
Peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat putih dengan dalih hendak pulang ke rumahnya di Karang Jaya untuk mengambil mobil. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Pelaku sempat kembali ke lokasi dan berdalih motor dititipkan di bengkel karena rusak. Tapi saat korban ingin memastikan keberadaan motor, pelaku malah mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker,” jelas Kapolsek, Rabu (28/5/2025).
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di rumahnya, dan motor tersebut tidak pernah ditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Mendapat laporan, Kapolsek Prabumulih Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim yang dipimpin langsung oleh Aipda Devi Handra akhirnya berhasil mengamankan YA berikut barang bukti motor Honda Beat putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas Suganda.[SMP]

