Setelah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, dalam kerjasama pengangkutan batubara, oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel. Kini, tim penyidik menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Demikian diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9).
Dia mengatakan, saat ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara baru yang diumumkan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sumsel. Kedua saksi yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT SMS, Pebriansyah Azhar.
“Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” terangnya.
KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik. Dikutip dari RMOLSumsel, KPK juga menetapkan Mantan Direktur Utama PT SMS, SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan.
