Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Dua Pejabat BUMD di Sumsel
Hukum

KPK Periksa Dua Pejabat BUMD di Sumsel

alwiBy alwi02/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Setelah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, dalam kerjasama pengangkutan batubara, oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel. Kini, tim penyidik menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Demikian diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9).

Dia mengatakan, saat ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara baru yang diumumkan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sumsel. Kedua saksi yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT SMS, Pebriansyah Azhar.

“Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” terangnya.

KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik. Dikutip dari RMOLSumsel, KPK juga menetapkan Mantan Direktur Utama PT SMS, SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatu Jemaah Haji Dipulangkan ke Indonesia, Dua Masih Dirawat di Saudi
Next Article 29 Kilogram Terasi di Palembang Disita usai Kedapatan Mengandung Zat Berbahaya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?