Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Iklan Fiktif Bank BJB
Hukum

KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Iklan Fiktif Bank BJB

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ridwan Kamil. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, penyidik menyita satu unit motor mewah jenis Royal Enfield.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (10/3) lalu sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti. Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Minggu (13/3).

“[KPK menyita] 1 unit motor Royal Enfield [dari rumah RK],” ujar Tessa kepada wartawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis.

“Yang disita ada BBE (barang bukti elektronik), kendaraan, dan lainnya,” kata Asep, Jumat (11/4).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dilakukan karena penyidik masih fokus pada keterangan saksi lain serta analisis terhadap barang bukti yang dikumpulkan.

“Peran Pak Ridwan ada di belakang, jadi kami perlu informasi menyeluruh dulu,” imbuhnya.

Kasus Bank BJB

Kasus ini bermula dari realisasi anggaran promosi Bank BJB tahun 2021–2023 senilai sekitar Rp 409 miliar. Dana itu digunakan untuk pembiayaan iklan di berbagai media melalui enam agensi. Namun, KPK menemukan kejanggalan: hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk keperluan iklan.

Sisanya, lebih dari Rp 222 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan fiktif dan kebutuhan non-bujeter pihak internal bank. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pemilik agensi iklan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah 12 lokasi berbeda selama tiga hari, menyita aset berupa deposito senilai Rp 70 miliar, sejumlah kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Meski sudah ada penetapan tersangka dan pencekalan ke luar negeri, kelima tersangka belum ditahan. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak, termasuk potensi keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat dalam skandal yang menyeret nama besar Bank BJB ini. [THQ]

Korupsi Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Ini Program Makan Bergizi Gratis Kembali Digulirkan di Palembang
Next Article Marcella Santoso Terlibat Suap Vonis Korporasi CPO Senilai Rp60 Miliar, Bagaimana Nasib Jimmy Masrin di Kasus LPEI
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?