RELUNG.ID-Tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, kini harus mencari pengacara baru setelah kuasa hukumnya, Marcella Santoso (MS), resmi ditahan Kejaksaan Agung.
Marcella Santoso menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Marcella ditangkap bersama rekannya, Ariyanto (AR), serta dua aparat penegak hukum yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap kepada MAN sebesar Rp60 miliar untuk mengatur agar majelis hakim memberikan putusan ontslag,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers Sabtu, (14/4).
Putusan ontslag berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun dinilai bukan sebagai tindak pidana, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut denda dan pidana tambahan kepada tiga korporasi terdakwa:
Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar.Wilmar Group Rp11,88 triliun dan Musim Mas Group Rp4,89 triliun.
Dengan tertangkapnya MS, posisi Jimmy Masrin sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi LPEI pun kini tanpa kuasa hukum utama. KPK sebelumnya menahan Jimmy terkait dugaan kredit ekspor bermasalah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus suap vonis perkara ini, MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, junto Pasal 5 ayat 1, junto Pasal 13, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, junto sejumlah pasal lainnya dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Adapun MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, junto Pasal 6 ayat 2, junto Pasal 12 huruf A dan B, dan pasal-pasal terkait lainnya dalam UU Tipikor.
Kejaksaan memastikan penyidikan terus diperluas, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal hukum yang menyeret dunia peradilan ini. (YSF)

