Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Marcella Santoso Terlibat Suap Vonis Korporasi CPO Senilai Rp60 Miliar, Bagaimana Nasib Jimmy Masrin di Kasus LPEI
Hukum

Marcella Santoso Terlibat Suap Vonis Korporasi CPO Senilai Rp60 Miliar, Bagaimana Nasib Jimmy Masrin di Kasus LPEI

Indra PrajaBy Indra Praja14/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jimmy Masrin dan Marcella Santoso/kolase
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, kini harus mencari pengacara baru setelah kuasa hukumnya, Marcella Santoso (MS), resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Marcella Santoso menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

Marcella ditangkap bersama rekannya, Ariyanto (AR), serta dua aparat penegak hukum yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap kepada MAN sebesar Rp60 miliar untuk mengatur agar majelis hakim memberikan putusan ontslag,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers Sabtu, (14/4).

Putusan ontslag berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun dinilai bukan sebagai tindak pidana, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut denda dan pidana tambahan kepada tiga korporasi terdakwa:

Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar.Wilmar Group Rp11,88 triliun dan Musim Mas Group Rp4,89 triliun.

Dengan tertangkapnya MS, posisi Jimmy Masrin sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi LPEI pun kini tanpa kuasa hukum utama. KPK sebelumnya menahan Jimmy terkait dugaan kredit ekspor bermasalah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus suap vonis perkara ini, MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, junto Pasal 5 ayat 1, junto Pasal 13, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, junto sejumlah pasal lainnya dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Adapun MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, junto Pasal 6 ayat 2, junto Pasal 12 huruf A dan B, dan pasal-pasal terkait lainnya dalam UU Tipikor.

Kejaksaan memastikan penyidikan terus diperluas, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal hukum yang menyeret dunia peradilan ini. (YSF)

Caturkarsa Megatunggal Jimmy Masrin Jimmy Masrin saudara Indrawan Masrin Korupsi LPEI Marcella Santoso Pengacara Jimmy Masrin Ditangkap Skandal LPEI Suap CPO Wilmar Group
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Iklan Fiktif Bank BJB
Next Article Komunitas Save Cinde Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?