RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lahat, Kamis (23/4/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LPPBJ yang diduga menimbulkan dampak lingkungan.
Massa menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah memicu persoalan lingkungan yang serius dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Mereka meminta pemerintah daerah serta instansi terkait tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera mengambil langkah tegas.
Ketua GRPK RI, Saryono Anwar, menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas industri, termasuk pertambangan.
“Jika terbukti melanggar, izin perusahaan harus dicabut. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya dalam orasi.
Selain itu, massa juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan. Mereka meminta agar sanksi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh dinas terkait benar-benar dijalankan secara konsisten.
GRPK RI juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT LPPBJ.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Aksi tersebut turut diikuti sejumlah mantan karyawan perusahaan yang menyampaikan aspirasi terkait ketenagakerjaan. Meski demikian, isu utama yang diangkat tetap berkaitan dengan dampak lingkungan.
Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Izromaita, menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi.
Dia menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan mempelajari laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tutupnya. (KPB)

