RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi Taspen yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IMM) pada tahun anggaran 2019.
Penahanan diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (8/1/2025).
Selain ANSK, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT IMM, sebagai tersangka dalam perkara ini.
“KPK telah menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan EHP sebagai tersangka terkait dugaan korupsi investasi di Taspen,”ujar Asep kepada awak media.
KPK menahan Antonius NS Kosasih untuk 20 hari pertama mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025 di Rumah Tahanan KPK, Cabang Gedung Merah Putih. Langkah ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,”kata Asep.
Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai peran kedua tersangka dalam kasus ini serta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akan disampaikan KPK pada tahap berikutnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi Taspen melalui PT Insight Investments Management pada 2019. KPK menduga ada kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pengelolaan investasi tersebut.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
“KPK akan terus mendalami bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi terkait perkara ini,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Taspen (Persero) belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan Antonius NS Kosasih.[TRA]

