Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muratara Rugikan Negara Rp856 Juta
Indeks

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muratara Rugikan Negara Rp856 Juta

alwiBy alwi09/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka mantan kades saat digiring usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana desa di Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kali ini, Kejari melakukan penahanan terhadap Saharudin yang merupakan mantan kades di wilayah tersebut yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas tahun 2020 dan 2021.

Baca juga :   Pemkot Lubuklinggau Targetkan Permasalahan Dua Aset Selesai

Berdasarkan pantauan, terlihat Saharudin menutupi wajahnya menggunakan buku berwarna coklat sembari digiring petugas untuk dilakukan penahanan.

“Tersangka Saharudin dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Lubukinggau, Anita Asterida, Rabu kemarin (8/1).

Proses penyelidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama. Tadinya pihak Kejaksaan berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024. Namun, dalam hal penyidikan, pihaknya hanya dapat melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi pada hari Jumat.

Baca juga :   Perkara Narkotika Masih Menonjol, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan di Blender

“Jadi ketika para saksi ini tidak pergi ke ladang atau ke sawah,” ujarnya.

Dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya, ia mengaku masih ada yang belum selesai. Sehingga yang baru dimintai keterangan oleh pihaknya baru sekitar sepertiga saja. Karena itu, pihaknya melakukan penahanan meskipun ada surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Kami berpendapat untuk tetap melakukan penahanan karena tersangka ini tidak kooperatif sejak awal. Serta ada unsur atau niat yang mempengaruhi beberapa saksi, agar kami tidak bisa memintai keterangan bahkan surat pernyataan,” ujarnya.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Mangkir Tiga Kali

Dalam dugaan kasus korupsi dana desa Lubuk Mas ini, dari perhitungan penyidik diketahui kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp856.013.150, dengan rincian di tahun 2020 sebesar Rp403.800.000, kemudian di tahun 2021 sebesar Rp452.213.150.

Menurutnya, jumlah tersebut belum sepenuhnya karena masih ada beberapa saksi yang sulit untuk dimintai keterangan bahkan surat pernyataan.

“Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses baik terhadap tersangka juga terhadap beberapa saksi yang belum selesai kami mintai keterangan,” tegasnya.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau, Eks Kepala Dinas Dipanggil Kejaksaan

Modus yang digunakan tersangka ini yaitu mengelola anggaran dana desa secara mandiri. Artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain.

Bahkan, tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT, lalu tidak membayar jasa marbot, honor guru Paud serta sebagainya.

“Dilihat secara detail tidak besar, tapi untuk ini untuk satu tahunnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca juga :   Presiden Prabowo Puji Kiprah Polda Sumsel, Anugerahkan Dua Tanda Kehormatan

Karena itu, pihaknya harus satu persatu memastikan penerima apakah sudah sesuai dengan jumlah yang diterima atau tidak.

“Kalau bisa mengumpulkan semua keterangan atau surat pernyataan dari saksi-saksi maka kalau dihitung bisa mencapai Rp1 miliar sebetulnya,” terangnya.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan secara terpaksa, karena adanya indikasi tidak kooperatif seperti tersangka menyebut sakit. Tapi dokter memeriksa, tersangka sehat-sehat saja.

Baca juga :   Pemantauan Hilal untuk Penentuan Awal Ramadan di Palembang

“Kami berharap kami bisa menyelesaikan ini secara tuntas, yang belum kami mintai keterangan dan surat pernyataan bisa kami selesaikan tanpa dipengaruhi oleh tersangka,” pungkasnya. (ANS)

Dugaan kasus korupsi Dugaan korupsi dana desa Kejari Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tahan Direktur Investasi PT Taspen dan Dirut PT Insight Investments Management
Next Article Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?