RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana desa di Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kali ini, Kejari melakukan penahanan terhadap Saharudin yang merupakan mantan kades di wilayah tersebut yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas tahun 2020 dan 2021.
Berdasarkan pantauan, terlihat Saharudin menutupi wajahnya menggunakan buku berwarna coklat sembari digiring petugas untuk dilakukan penahanan.
“Tersangka Saharudin dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Lubukinggau, Anita Asterida, Rabu kemarin (8/1).
Proses penyelidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama. Tadinya pihak Kejaksaan berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024. Namun, dalam hal penyidikan, pihaknya hanya dapat melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi pada hari Jumat.
“Jadi ketika para saksi ini tidak pergi ke ladang atau ke sawah,” ujarnya.
Dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya, ia mengaku masih ada yang belum selesai. Sehingga yang baru dimintai keterangan oleh pihaknya baru sekitar sepertiga saja. Karena itu, pihaknya melakukan penahanan meskipun ada surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Kami berpendapat untuk tetap melakukan penahanan karena tersangka ini tidak kooperatif sejak awal. Serta ada unsur atau niat yang mempengaruhi beberapa saksi, agar kami tidak bisa memintai keterangan bahkan surat pernyataan,” ujarnya.
Dalam dugaan kasus korupsi dana desa Lubuk Mas ini, dari perhitungan penyidik diketahui kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp856.013.150, dengan rincian di tahun 2020 sebesar Rp403.800.000, kemudian di tahun 2021 sebesar Rp452.213.150.
Menurutnya, jumlah tersebut belum sepenuhnya karena masih ada beberapa saksi yang sulit untuk dimintai keterangan bahkan surat pernyataan.
“Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses baik terhadap tersangka juga terhadap beberapa saksi yang belum selesai kami mintai keterangan,” tegasnya.
Modus yang digunakan tersangka ini yaitu mengelola anggaran dana desa secara mandiri. Artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain.
Bahkan, tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT, lalu tidak membayar jasa marbot, honor guru Paud serta sebagainya.
“Dilihat secara detail tidak besar, tapi untuk ini untuk satu tahunnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya harus satu persatu memastikan penerima apakah sudah sesuai dengan jumlah yang diterima atau tidak.
“Kalau bisa mengumpulkan semua keterangan atau surat pernyataan dari saksi-saksi maka kalau dihitung bisa mencapai Rp1 miliar sebetulnya,” terangnya.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan secara terpaksa, karena adanya indikasi tidak kooperatif seperti tersangka menyebut sakit. Tapi dokter memeriksa, tersangka sehat-sehat saja.
“Kami berharap kami bisa menyelesaikan ini secara tuntas, yang belum kami mintai keterangan dan surat pernyataan bisa kami selesaikan tanpa dipengaruhi oleh tersangka,” pungkasnya. (ANS)

