Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri
Hukum

KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Salah satu fokus yang kini mencuat adalah indikasi praktik ganjil: tanah milik negara yang diduga disamarkan sebagai milik pihak lain, lalu dijual kembali kepada negara dalam proses pembebasan lahan.

Fenomena yang kerap disebut sebagai tanah siluman ini menjadi perhatian serius KPK karena berpotensi menimbulkan kerugian berlapis.

“Kami terus menelusuri tanah-tanah yang diduga sebenarnya milik negara, tetapi kemudian dijual kembali dalam pengadaan lahan. Artinya, negara membeli kembali aset yang seharusnya masih menjadi hak negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11).

Menurut Budi, tim penyelidik telah meminta keterangan dari banyak pihak yang dinilai mengetahui alur pembebasan lahan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan paralel dengan analisis informasi yang masuk dari berbagai sumber.

“Yang diminta keterangan sudah cukup banyak dan masih terus bertambah,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa penyidik fokus pada pola-pola yang sejak awal tampak janggal dalam proses pengadaan lahan Whoosh.

KPK menduga adanya rekayasa administratif untuk mengaburkan status tanah. Modus ini memungkinkan lahan negara dicatat sebagai milik pihak tertentu, sehingga ketika proyek membutuhkan lahan, negara terpaksa membelinya dengan harga komersial.

Jika dugaan ini terbukti, maka kerugiannya tidak hanya di tataran finansial, tetapi juga merusak tata kelola pertanahan serta integritas proyek berstatus strategis nasional.

KPK mulai mengusut dugaan rasuah ini sejak awal 2025. Meski konstruksi perkara belum dipublikasikan secara detail, penyidik telah mengarahkan penyelidikan pada dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan.

Sumber internal menyebutkan bahwa proses penelusuran tanah negara yang “berpindah tangan” bukan perkara sederhana. Banyak dokumen pertanahan diduga telah diproses secara tidak wajar sebelum lahan tersebut masuk ke jalur pembayaran.

Di sisi lain, pihak KCIC menyatakan mendukung langkah KPK. General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Kami menghormati apa yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya singkat.[THQ]

KPK Whoosh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Cerai Perdana Na Daehoon dan Jule Digelar di PA Jakarta Selatan
Next Article KUHAP Baru Disahkan: DPR Geser Keseimbangan Kekuasaan, Warga Kini Punya Ruang Lebih Kuat Hadapi Aparat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?