RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Salah satu fokus yang kini mencuat adalah indikasi praktik ganjil: tanah milik negara yang diduga disamarkan sebagai milik pihak lain, lalu dijual kembali kepada negara dalam proses pembebasan lahan.
Fenomena yang kerap disebut sebagai tanah siluman ini menjadi perhatian serius KPK karena berpotensi menimbulkan kerugian berlapis.
“Kami terus menelusuri tanah-tanah yang diduga sebenarnya milik negara, tetapi kemudian dijual kembali dalam pengadaan lahan. Artinya, negara membeli kembali aset yang seharusnya masih menjadi hak negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11).
Menurut Budi, tim penyelidik telah meminta keterangan dari banyak pihak yang dinilai mengetahui alur pembebasan lahan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan paralel dengan analisis informasi yang masuk dari berbagai sumber.
“Yang diminta keterangan sudah cukup banyak dan masih terus bertambah,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa penyidik fokus pada pola-pola yang sejak awal tampak janggal dalam proses pengadaan lahan Whoosh.
KPK menduga adanya rekayasa administratif untuk mengaburkan status tanah. Modus ini memungkinkan lahan negara dicatat sebagai milik pihak tertentu, sehingga ketika proyek membutuhkan lahan, negara terpaksa membelinya dengan harga komersial.
Jika dugaan ini terbukti, maka kerugiannya tidak hanya di tataran finansial, tetapi juga merusak tata kelola pertanahan serta integritas proyek berstatus strategis nasional.
KPK mulai mengusut dugaan rasuah ini sejak awal 2025. Meski konstruksi perkara belum dipublikasikan secara detail, penyidik telah mengarahkan penyelidikan pada dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan.
Sumber internal menyebutkan bahwa proses penelusuran tanah negara yang “berpindah tangan” bukan perkara sederhana. Banyak dokumen pertanahan diduga telah diproses secara tidak wajar sebelum lahan tersebut masuk ke jalur pembayaran.
Di sisi lain, pihak KCIC menyatakan mendukung langkah KPK. General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Kami menghormati apa yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya singkat.[THQ]

