RELUNG.ID – Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya harta yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Dedy pada Selasa (21/1).
“Menurut data yang kami miliki, terdapat harta signifikan baik jumlah maupun nilainya yang tidak tercantum di LHKPN beliau,” ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain ketidaksesuaian dalam laporan kekayaan, KPK juga menemukan data transaksi keuangan perbankan dan asuransi atas nama Dedy Mandarsyah serta istrinya.
“Dua alasan ini menjadi dasar kami untuk mengundang beliau untuk klarifikasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk melengkapi data dan informasi,” tambah Pahala.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Dedy pekan depan. Namun, jika Dedy mengajukan penundaan karena alasan tertentu, KPK menyatakan akan memberikan kelonggaran waktu.
Berdasarkan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada 14 Maret 2024, Dedy tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9,42 miliar. Kekayaannya terdiri dari:
– Tanah dan bangunan: Tiga bidang di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta.
Kendaraan
: Satu unit Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta, disebut berasal dari hadiah.
– Harta bergerak lainnya: Senilai Rp830 juta.
– Surat berharga: Senilai Rp670,7 juta.
– Kas dan setara kas: Rp6,7 miliar.
Dedy tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya utuh di angka Rp9,42 miliar.
Nama Dedy Mandarsyah sebelumnya mencuat dalam kasus penganiayaan oleh sopir keluarganya, Fadilah alias Datuk, terhadap seorang mahasiswa koas bernama Luthfi. Kasus ini bermula dari protes putri Dedy, Lady Aurelia, yang tidak puas dengan jadwal piket yang disusun Luthfi. Kejadian tersebut mendapat perhatian publik, termasuk dari pihak kepolisian.
Pahala menegaskan bahwa klarifikasi ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.
“Kami harapkan beliau dapat hadir untuk menjelaskan perbedaan yang ada dan memberikan data pendukung. Proses ini penting untuk menjaga integritas laporan LHKPN,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya dengan jujur dan sesuai aturan yang berlaku.[TRA]

