Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Undang Kepala BPJN Kalbar untuk Klarifikasi LHKPN, Ada Indikasi Harta Tidak Dilaporkan
Hukum

KPK Undang Kepala BPJN Kalbar untuk Klarifikasi LHKPN, Ada Indikasi Harta Tidak Dilaporkan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dedy Mandarsyah. Foto: Instagram/ @pupr_jalan_kalbar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya harta yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Dedy pada Selasa (21/1).

“Menurut data yang kami miliki, terdapat harta signifikan baik jumlah maupun nilainya yang tidak tercantum di LHKPN beliau,” ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain ketidaksesuaian dalam laporan kekayaan, KPK juga menemukan data transaksi keuangan perbankan dan asuransi atas nama Dedy Mandarsyah serta istrinya.

“Dua alasan ini menjadi dasar kami untuk mengundang beliau untuk klarifikasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk melengkapi data dan informasi,” tambah Pahala.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Dedy pekan depan. Namun, jika Dedy mengajukan penundaan karena alasan tertentu, KPK menyatakan akan memberikan kelonggaran waktu.

Berdasarkan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada 14 Maret 2024, Dedy tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9,42 miliar. Kekayaannya terdiri dari:

– Tanah dan bangunan: Tiga bidang di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta.

Kendaraan

: Satu unit Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta, disebut berasal dari hadiah.

– Harta bergerak lainnya: Senilai Rp830 juta.

– Surat berharga: Senilai Rp670,7 juta.

– Kas dan setara kas: Rp6,7 miliar.

Dedy tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya utuh di angka Rp9,42 miliar.

Nama Dedy Mandarsyah sebelumnya mencuat dalam kasus penganiayaan oleh sopir keluarganya, Fadilah alias Datuk, terhadap seorang mahasiswa koas bernama Luthfi. Kasus ini bermula dari protes putri Dedy, Lady Aurelia, yang tidak puas dengan jadwal piket yang disusun Luthfi. Kejadian tersebut mendapat perhatian publik, termasuk dari pihak kepolisian.   

Pahala menegaskan bahwa klarifikasi ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.

“Kami harapkan beliau dapat hadir untuk menjelaskan perbedaan yang ada dan memberikan data pendukung. Proses ini penting untuk menjaga integritas laporan LHKPN,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya dengan jujur dan sesuai aturan yang berlaku.[TRA]

Dedy KPK Penganiayaan dokter koas di Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Siap Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025
Next Article Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?