Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah
Hukum

Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah

alwiBy alwi22/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korban IK didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah, Ruli dan Marta ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Muba. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NP kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini, NP dipolisikan oleh seorang wanita berinisial IK (30) warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Baca juga :   DBD Serang Usia Sekolah di Sumsel, Palembang Jadi Episentrum—Satu Nyawa Melayang

Didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba, IK membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, Selasa (21/1) sore.

Zulfatah mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Palembang Sekayu IV Balai Agung, tepatnya di Kantor CV TSM, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Jum’at 20 September 2024, pagi.

“Benar kami telah melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial NP,” kata Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Cerah Berawan

Dijelaskan oleh Zulfatah, kejadiannya bermula ketika terlapor menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp15 juta serta ntuk biaya balik nama sebesar Rp2 juta.

“Modus menawarkan korban untuk membeli tanah dengan memperlihatkan sertifikat hak milik senilai Rp15 juta dan Rp2 juta biaya untuk balik nama,” jelas Zulfatah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, selain menunjukan sertifikat hak milik, terlapor juga mengaku sebagai pengacara. Sehingga korban IK percaya dan membayar sebidang tanah itu dengan harga Rp17 juta.

Baca juga :   Polisi di Buton Ditahan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dua Kali

“Klien kami menyerahkan uang Rp17 juta kepada pelaku dan pelaku juga menerangkan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan pengacara sehingga membuat klien kami merasa yakin dan percaya,” jelas dia.

Masih dikatakan Zulfatah, setelah proses pembayaran selesai, korban IK meminta sertifikat tanah yang telah dibayarnya. Namun, saat dihubungi, nomor telepon milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami meminta agar pelaku segera diproses hukum karena perbuatannya telah meresahkan dan kami menduga masih ada korban lainnya. Perbuatan dia sudah sangat mencoreng profesi advokat,” tutup dia.

Baca juga :   Eko Patrio Kembali Aktif Usai Rumah Dijarah, Akui Sempat Trauma dan Menutup Diri

Sementara itu, laporan korban IK telah diterima oleh petugas piket SPKT Polres Muba dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti. (DNP)

Jual beli tanah Sekayu SPKT Muba Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Undang Kepala BPJN Kalbar untuk Klarifikasi LHKPN, Ada Indikasi Harta Tidak Dilaporkan
Next Article Sumsel Tetap Belajar Selama Ramadan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?