Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

RiyadiBy Riyadi16/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara serta mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

“Kemudian FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka? Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga :   Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan KPK Jemput Paksa Bupati OKU

Asep membenarkan Fuad Hasan memiliki peran aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pembagian kuota haji khusus.

Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad disebut beberapa kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang.

“Intinya ingin supaya forum SATHU dan asosiasi lainnya bisa memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap,” ujar Asep.

Baca juga :   Noel Berharap Jaksa KPK Menuntut Serendah-rendahnya dalam Kasus K3

Menurut KPK, dorongan tersebut diduga berkaitan dengan motif keuntungan finansial. Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji membuat biaya percepatan keberangkatan yang ditawarkan biro perjalanan kerap disanggupi oleh calon jemaah.

KPK juga menduga Fuad memiliki peran dalam mengatur distribusi kuota haji kepada berbagai agen travel.

Meski secara administrasi porsi travel miliknya terlihat kecil, Asep menyebut skema di lapangan diduga berbeda.

Baca juga :   Polda Sumsel Gelar Operasi Patuh Musi 2025, Sasar Pelanggar Lalu Lintas Potensial Sebabkan Kecelakaan

“Kalau dilihat, ‘oh ternyata kecil punya dia’, tapi tidak begitu sebenarnya. Dia yang membagi. Travel-travel yang lain itu sebetulnya bagian dari travel miliknya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena Fuad disebut memiliki kedekatan keluarga dengan Dito Ariotedjo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa fokus penyidikan bukan pada kebocoran informasi kuota tambahan, melainkan pada proses pembagian kuota yang diduga melanggar aturan hukum dan hasil rapat dengan DPR.

Baca juga :   Kapolres Lubuklinggau Angkat Bicara Terkait Bawahannya yang Menusuk Debt Collector

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh KPK menyesuaikan kebutuhan penyidikan.[YKP]

Belum Ditahan Bos Maktour KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime Baru Battle Spirits Zekkai no Ku Bakal Tayang Musim Gugur 2026
Next Article Bocah Tujuh Tahun di Palembang Tewas Terjatuh dari Lantai II Masjid
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?