RELUNG.ID- Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melayangkan surat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
Dalam surat tertanggal 4 September 2025 itu, Djoko menuliskan bahwa selama enam bulan menjabat, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam agenda resmi Pemerintah Kabupaten Jember.
“Surat ini tindak lanjut dari audiensi saya dengan KPK beberapa bulan lalu. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wakil bupati lebih banyak di bidang pengawasan,” kata Djoko, Senin (22/9/2025).
Djoko berharap KPK dapat memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih di Pemkab Jember. Surat serupa juga telah ia kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Djoko menguraikan enam poin aduan. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan tumpang tindih dengan fungsi wakil bupati.
Kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian. Djoko menilai profesionalitas ASN rendah karena adanya penempatan pejabat eselon 3 sebagai pelaksana tugas jabatan eselon 2. Ia juga menyoroti lemahnya independensi inspektorat, ditandai dengan adanya ASN yang dipaksa mundur setelah diperiksa.
Ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang dinilai tidak transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga rawan korupsi.
Keempat, tidak adanya pedoman teknis dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya mekanisme lelang.
Kelima, lemahnya sistem tata kelola aset daerah. Djoko menyebut ada pihak di luar haknya menggunakan kendaraan dinas Pemkab.
Keenam, koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berjalan, ditambah hak keuangan dan protokoler dirinya sebagai Wabup yang tak direalisasikan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait enggan menanggapi serius surat aduan tersebut. Saat ditemui wartawan di Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (23/9/2025), Fawait hanya tertawa kecil sebelum masuk ke ruang keberangkatan tanpa memberikan keterangan.[YKP]

