RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin.
Dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara dan menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tidak hanya menemukan dugaan suap terkait proyek infrastruktur, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya terkait proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah dasar, serta mutasi dan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Taufik menyebut praktik jual beli jabatan kepala sekolah, jika terbukti, berpotensi merusak tata kelola pemerintahan sekaligus berdampak terhadap kualitas dunia pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” katanya.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar yang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi peserta didik.
Penyidik turut menemukan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses mutasi dan pengisian jabatan strategis, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan jabatan camat. Menurut KPK, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu sistem merit dalam birokrasi dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, tim KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. KPK menduga Yaqub memberikan suap kepada Syah Afandin agar memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polresta Medan.
KPK melakukan penahanan awal terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Syah Afandin maupun pihak yang mewakilinya terkait dugaan yang disampaikan KPK.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan bukti seseorang telah dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (vid)

