Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Terima Uang Jual Beli Kepsek Hingga Seragam SD
Hukum

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Terima Uang Jual Beli Kepsek Hingga Seragam SD

alwiBy alwi04/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin.

Dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara dan menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka.

Baca juga :   Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Pemerintah Minta Semua Lembaga Perkuat Integritas

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tidak hanya menemukan dugaan suap terkait proyek infrastruktur, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya terkait proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah dasar, serta mutasi dan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga :   Pria di Banyuasin Rudapaksa Dua Putri Kembarnya Selama 12 Tahun

Taufik menyebut praktik jual beli jabatan kepala sekolah, jika terbukti, berpotensi merusak tata kelola pemerintahan sekaligus berdampak terhadap kualitas dunia pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” katanya.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar yang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi peserta didik.

Baca juga :   Jebol Dinding Kandang, Empat Kambing Milik Yusuf Digondol Maling

Penyidik turut menemukan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses mutasi dan pengisian jabatan strategis, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan jabatan camat. Menurut KPK, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu sistem merit dalam birokrasi dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, tim KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. KPK menduga Yaqub memberikan suap kepada Syah Afandin agar memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Baca juga :   Bupati Cilacap Syamsul Auliya Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK Usai Terjaring OTT

KPK melakukan penahanan awal terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Syah Afandin maupun pihak yang mewakilinya terkait dugaan yang disampaikan KPK.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan bukti seseorang telah dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (vid)

Bupati Langkat Gratifikasi OTT KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak LGBT, Pemkot Palembang Didorong Buat Perwali
Next Article Ekspor Sumsel Anjlok 19,23 Persen, Batu Bara dan Karet Jadi Penyebab Utama
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?