RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke level tertinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Skandal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penerimaan dana haram tidak hanya berhenti di pejabat level bawah.
“Pucuk ini kalau di direktorat ujungnya direktur, kalau di kedeputian ujungnya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini terkait penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sebanyak 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi rata kuota tersebut, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kebijakan yang menyimpang dari undang-undang ini menjadi celah praktik korupsi. KPK mendapati kuota haji khusus kemudian dijual melalui asosiasi travel dengan harga antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per orang. Setiap slot kuota disebut dihargai 2.600–10.000 dolar AS (Rp 42 juta–Rp 162 juta) oleh oknum pejabat Kemenag.
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” jelas Asep terkait modus pemerasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, dana suap yang diterima pejabat Kemenag diduga dialihkan menjadi aset seperti rumah dan kendaraan. Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru gagal menunaikan ibadah haji.
KPK memastikan kasus ini terjadi pada periode 2023–2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
“Dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya akan mengira resmi. Padahal, proses penerbitannya bermasalah,” tegas Asep. [YKP]
