RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri alur uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami secara detail proses penyetoran uang dari para calon perangkat desa hingga sampai ke tangan para tersangka.
Pendalaman itu dilakukan saat pemeriksaan tiga saksi dari unsur perangkat desa, yakni Rukin, Karyadi, dan Suranta, di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).
“Penyidik mendalami alur dan tahapan penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Selain aliran dana, saksi juga dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), serta Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian perangkat desa pada Maret 2026. Tercatat terdapat 601 jabatan kosong.
Menurut Asep, sejak November 2025 Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk menghimpun setoran.
“Tarif ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Angka tersebut sudah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (vid)

