Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Alur Setoran Uang Kasus Pengisian Perangkat Desa di Pati
Hukum

KPK Dalami Alur Setoran Uang Kasus Pengisian Perangkat Desa di Pati

alwiBy alwi03/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri alur uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami secara detail proses penyetoran uang dari para calon perangkat desa hingga sampai ke tangan para tersangka.

Pendalaman itu dilakukan saat pemeriksaan tiga saksi dari unsur perangkat desa, yakni Rukin, Karyadi, dan Suranta, di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).

Baca juga :   Polisi Gerebek Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Dua Pelaku Diamankan

“Penyidik mendalami alur dan tahapan penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).

Selain aliran dana, saksi juga dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), serta Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Baca juga :   Bawa 50 Kilogram Sabu Dalam Mobil, Dua Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah Ditangkap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian perangkat desa pada Maret 2026. Tercatat terdapat 601 jabatan kosong.

Menurut Asep, sejak November 2025 Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk menghimpun setoran.

“Tarif ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Angka tersebut sudah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.

Baca juga :   Usai Diperiksa 9 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (vid)

Bupati Pati Dugaan Pemerasan KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePandji Pragiwaksono Sebut Materi Mens Rea Bukan Penghinaan, Ini Produk Seni
Next Article Ratusan Anggota Polres Pagar Alam Ikut Tes Menembak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?