RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan jadwal dan ketentuan waktu pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada Palembang 2024.
Kampanye akan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 681 Tahun 2024.
Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi Parmas, Devi Yulianti, menyatakan bahwa pembatasan waktu ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran kegiatan kampanye, menghormati waktu ibadah, serta menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye.
“Pelaksanaan kampanye dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB. Jadwal ini harus diikuti oleh seluruh pasangan calon tanpa kecuali,” kata Devi pada Sabtu (28/9/2024).
Devi juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye harus menghormati hari-hari besar keagamaan serta memperhatikan kapasitas daya tampung lokasi kampanye. Penentuan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan ketertiban umum dan mengurangi risiko terjadinya kemacetan atau kerumunan massa yang berlebihan.
“Jadwal ini juga memperhatikan aspek kenyamanan masyarakat Palembang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kampanye tidak diperkenankan melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.[AYK]

