RELUNG.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI memastikan tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di PALI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
Demikian diungkapkan Ketua KPU PALI, Sunario, Selasa kemarin (17/1).
Dia mengatakan, seleksi penerimaan anggota PPS telah dilakukan tahapan wawancana pada 15 Januari hingga 17 Januari. Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu pengumuman bagi anggota yang lulus pada 18 Januari hingga 20 Januari. Setelah diumumkan maka akan dilakukan pelantikan pada 24 Januari mendatang.
“Nantinya setiap desa dan kelurahan dipilih tiga orang anggota PPS,” katanya.
Baca Juga: Dua Orang di Desa Terpencil Alaska Tewas Diserang Beruang Kutub
PALI sendiri memiliki 71 desa atau kelurahan artinya anggota PPS yang dibutuhkan yakni berjumlah 213 orang, dengan jumlah pendaftar yakni sebanyak 1.242 orang. Dia menerangkan, dari jumlah tersebut, 55 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, 267 orang dinyatakan tidak masuk verifikasi administrasi karena berkas lamaran tidak lengkap.
“Kami harap anggota PPS yang terpilih ini dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga marwah KPU dengan mematuhi PKPU dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

