RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pembatasan jumlah akun media sosial bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024.
Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial.
“Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada Kamis (26/9/2024).
Pembatasan ini bertujuan agar kampanye di dunia maya berlangsung tertib dan sesuai regulasi. KPU Sumsel juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Andika menyebutkan, sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, KPU Sumsel telah meminta kepada setiap paslon untuk menyerahkan daftar resmi tim kampanye yang mengelola akun media sosial mereka. Hal ini juga bertujuan agar kampanye digital dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, KPU juga mengharapkan setiap paslon mematuhi aturan mengenai lokasi dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
“Kami mengundang Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon untuk sosialisasi mengenai lokasi dan waktu kampanye yang sudah ditentukan,” tambah Andika.
Proses tahapan kampanye ini dijadwalkan akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang.[AYK]

