Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maksimal 20 Akun
Politik

KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maksimal 20 Akun

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi medsos, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pembatasan jumlah akun media sosial bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024.

Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial.

“Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada Kamis (26/9/2024).

Pembatasan ini bertujuan agar kampanye di dunia maya berlangsung tertib dan sesuai regulasi. KPU Sumsel juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran.

Andika menyebutkan, sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, KPU Sumsel telah meminta kepada setiap paslon untuk menyerahkan daftar resmi tim kampanye yang mengelola akun media sosial mereka. Hal ini juga bertujuan agar kampanye digital dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, KPU juga mengharapkan setiap paslon mematuhi aturan mengenai lokasi dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

“Kami mengundang Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon untuk sosialisasi mengenai lokasi dan waktu kampanye yang sudah ditentukan,” tambah Andika.

Proses tahapan kampanye ini dijadwalkan akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang.[AYK]

Gubernur Sumsel KPU Medsos Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article78 Bulan Menjabat Kepala Teknologi OpenAI, Mira Murati Nyatakan Mundur!
Next Article KPU Palembang Tetapkan Tiga Zona Kampanye untuk Pilkada 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,763 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?