RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan akan menggelar debat pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel sebanyak tiga kali. Debat ini bertujuan untuk menggali visi dan misi dari tiga paslon yang akan bertarung pada Pilgub Sumsel 2024.
“Debat akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober, 10 November, dan 21 November,” ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, Selasa (1/10/2024).
Tiga paslon tersebut adalah Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA), dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati).
Dalam sesi debat pertama dan kedua, para kandidat akan tampil terpisah. Sesi pertama hanya diikuti oleh calon gubernur (Cagub), sementara sesi kedua hanya diikuti oleh calon wakil gubernur (Cawagub). Pada sesi ketiga, seluruh paslon akan tampil bersama untuk memaparkan visi dan misi mereka secara menyeluruh.
“Konsep dan tema debat masih dalam tahap pembahasan, namun akan segera ditentukan,” jelas Handoko.
Selain debat, KPU Sumsel juga mengatur jadwal kampanye akbar selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Setiap paslon hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali, dengan lokasi yang ditentukan masing-masing paslon sesuai mekanisme zona yang telah ditetapkan.
Kampanye akbar akan dilaksanakan antara pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB di lokasi terbuka seperti lapangan, stadion, atau alun-alun. Untuk memastikan kampanye berlangsung tertib dan aman, KPU Sumsel membagi wilayah kampanye ke dalam tiga zona.
Pembagian Zona Kampanye:
1. Zona I : Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur.
2. Zona II : Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang.
3. Zona III : Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Setiap paslon diberikan waktu kampanye selama tiga hari di setiap zona. Mereka bisa menentukan lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah zona masing-masing.
“Pembagian zona ini dilakukan agar kampanye berjalan lancar, aman, dan tertib,” tutup Handoko.[AYK]

