Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pj Wali Kota Palembang: ASN Diperbolehkan Hadir di Kegiatan Kampanye Pilkada 2024 dengan Ketentuan
Indeks

Pj Wali Kota Palembang: ASN Diperbolehkan Hadir di Kegiatan Kampanye Pilkada 2024 dengan Ketentuan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 dengan ketentuan tertentu.

Menurutnya, ASN memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi para paslon yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Diperbolehkan hadir saat kampanye karena ASN juga memiliki hak pilih. Kehadiran ini untuk mendengarkan janji, visi, misi, dan rencana pasangan calon ke depan jika terpilih,” ujar Ucok, Selasa (1/10/2024).

Ucok menekankan bahwa kehadiran ASN di acara kampanye bukan sebagai bentuk dukungan politik atau keterlibatan aktif dalam kegiatan kampanye, melainkan sebagai bentuk apresiasi untuk mendengarkan visi dan misi para calon kepala daerah.

“Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat dalam politik praktis, seperti ikut serta mendukung secara terbuka atau terlibat dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Muhammad Yanurpan Yani, menegaskan bahwa ASN boleh hadir di acara kampanye untuk mendengar paparan visi dan misi para calon kepala daerah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“ASN yang ingin mencoblos harus tahu dulu program dan visi misi dari calon kepala daerah. Jadi, jika hanya datang untuk mendengarkan saja, itu diperbolehkan sesuai aturan,” pungkas Muhammad Yanurpan Yani.

Dengan demikian, ASN yang menghadiri kegiatan kampanye hanya diizinkan sebagai pendengar tanpa terlibat dalam aktivitas dukung-mendukung paslon guna menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.[AYK]

ASN Kampanye Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPU Sumsel Gelar Tiga Kali Debat Paslon Pilgub 2024, Kampanye Akbar Dibatasi Dua Kali
Next Article Bawaslu Sumsel Targetkan 30 Persen Keterwakilan Perempuan sebagai Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?