RELUNG.ID — Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 dengan ketentuan tertentu.
Menurutnya, ASN memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi para paslon yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Diperbolehkan hadir saat kampanye karena ASN juga memiliki hak pilih. Kehadiran ini untuk mendengarkan janji, visi, misi, dan rencana pasangan calon ke depan jika terpilih,” ujar Ucok, Selasa (1/10/2024).
Ucok menekankan bahwa kehadiran ASN di acara kampanye bukan sebagai bentuk dukungan politik atau keterlibatan aktif dalam kegiatan kampanye, melainkan sebagai bentuk apresiasi untuk mendengarkan visi dan misi para calon kepala daerah.
“Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat dalam politik praktis, seperti ikut serta mendukung secara terbuka atau terlibat dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Muhammad Yanurpan Yani, menegaskan bahwa ASN boleh hadir di acara kampanye untuk mendengar paparan visi dan misi para calon kepala daerah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“ASN yang ingin mencoblos harus tahu dulu program dan visi misi dari calon kepala daerah. Jadi, jika hanya datang untuk mendengarkan saja, itu diperbolehkan sesuai aturan,” pungkas Muhammad Yanurpan Yani.
Dengan demikian, ASN yang menghadiri kegiatan kampanye hanya diizinkan sebagai pendengar tanpa terlibat dalam aktivitas dukung-mendukung paslon guna menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.[AYK]

