RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyampaikan hal ini terkait banyaknya hasil quick count (hitung cepat) yang dirilis sejumlah lembaga survei.
“Kami optimis partisipasi pemilih mencapai lebih dari 80 persen. Saat ini, rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mulai besok,” kata Andika, Kamis (28/11).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1779.
Berikut jadwal rekapitulasi:
1. Tingkat PPK (Kecamatan):28 November – 3 Desember 2024, dengan pengumuman hasil pada 9 Desember.
2. Tingkat Kabupaten/Kota: 5 – 7 Desember 2024.
3. Tingkat Provinsi: 9 – 13 Desember 2024, untuk menentukan hasil suara terbanyak di Sumsel.
“Kami berharap masyarakat bersabar hingga hasil resmi diumumkan sesuai jadwal,” ujar Handoko.
Handoko juga menyampaikan bahwa proses pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada 27 November lalu berlangsung lancar. Namun, terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS.
“PSU ini terkait adanya warga yang salah memilih TPS dalam Pemilihan Wali Kota Pagar Alam dan Pemilihan Gubernur Sumsel. Proses ini akan dikaji sesuai PKPU Nomor 15 tentang penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Handoko mengingatkan jajarannya, khususnya di tingkat PPK, agar bekerja secara profesional dan berintegritas. Proses rekapitulasi harus dilaksanakan sesuai peraturan dan transparan.
“Besok rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai. Hanya pihak yang berwenang, seperti saksi dengan mandat resmi, yang diperbolehkan hadir di rapat pleno. Kami juga menyediakan siaran langsung melalui media sosial KPU agar masyarakat dapat memantau prosesnya,” tutup Handoko. [AYK]

