RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang memiliki kemampuan teknologi dan menguasai wilayah tugasnya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menekankan bahwa petugas Pantarlih harus mampu mengoperasikan smartphone dan memiliki keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi.
Hal ini penting mengingat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan menggunakan e-coklit.
“Harus orang yang bisa mengoperasionalkan smartphone dan kemampuan penggunaan teknologi informasi,” ujar Andika pada Selasa (18/6/2024).
Selain keterampilan teknologi, PPS dan PPK juga diminta untuk memilih petugas Pantarlih yang berdomisili di wilayah tugasnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar proses coklit berjalan optimal dan data pemilih dapat diverifikasi dengan baik.
“PPK dan PPS dalam merekrut pantarlih harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, calon harus berdomisili di TPS bertugas, menguasai wilayahnya serta memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi handphone,” jelasnya.
Proses perekrutan Pantarlih dilakukan pada periode 13-19 Juni, dengan penelitian administrasi calon pada 21-23 Juni, pengumuman seleksi juga dilakukan pada 21-23 Juni, dan penetapan dilaksanakan pada 23 Juni. Pelantikan Pantarlih direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni. Total jumlah Pantarlih yang akan direkrut mencapai 24.066 petugas.
“Pantarlih akan bertugas melakukan coklit data pemilih dengan datang langsung ke rumah-rumah warga mulai 24 Juni hingga 24 Juli,” tambahnya.
Dengan demikian, KPU Sumsel berharap proses pemutakhiran data pemilih ini dapat dilaksanakan secara efisien dan akurat, sesuai dengan persyaratan teknologi dan wilayah yang telah ditetapkan. [AYK]

