RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengesahkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Berdasarkan data terakhir, terdapat 6.644 pemilih pindahan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, dengan rincian 3.299 pemilih pindah masuk dan 3.345 pemilih pindah keluar.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pendataan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.
“Jumlah detailnya sudah kami tayangkan di media sosial KPU Sumsel, termasuk perincian per kabupaten/kota dan lokasi pemilih yang pindah,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, alasan pindahnya para pemilih tersebut bermacam-macam, termasuk tugas kerja, pindah domisili, rawat inap, hingga bencana alam.
Andika menjelaskan setiap pemilih yang mengajukan pindah masuk/keluar harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyertakan alasan yang jelas.
Pemilih pindah keluar diizinkan dengan alasan tugas atau pekerjaan di luar alamat KTP, tugas belajar, pindah domisili, hingga kondisi tertentu seperti dirawat di rumah sakit atau menjalani rehabilitasi. Pengurusan pindah memilih masih terbuka hingga H-7 pemilihan atau tanggal 20 November.
Untuk mempermudah pengurusan, layanan pindah memilih dapat diakses di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal maupun tujuan.
Pemilih yang hendak mengajukan pindah cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain yang sesuai dengan alasan pindah.
Anggota KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, menjelaskan, pemilih yang pindah antar kecamatan di dalam kota masih dapat mengikuti seluruh Pilkada, termasuk pemilihan wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati, dan gubernur/wakil gubernur. Namun, pemilih yang pindah antar kabupaten hanya bisa mengikuti pemilihan gubernur.
Sementara itu, pemilih yang terdaftar dalam DPT Sumsel tetapi berada di luar provinsi atau luar negeri tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pemilih yang berada di luar Sumsel atau di luar negeri tidak bisa mencoblos karena kertas suara berbeda dengan kertas suara Sumsel, dan TPS untuk pemilihan gubernur di luar provinsi juga tidak tersedia,” ujar Andri.
Berikut rincian jumlah pemilih pindah masuk dan keluar di setiap kabupaten/kota di Sumsel berdasarkan data KPU Sumsel per H-30:
1. Ogan Komering Ulu (OKU): 288 masuk, 220 keluar
2. Ogan Komering Ilir (OKI): 239 masuk, 295 keluar
3. Muara Enim: 138 masuk, 223 keluar
4. Lahat: 280 masuk, 178 keluar
5. Musi Rawas (Mura): 189 masuk, 117 keluar
6. Musi Banyuasin (Muba): 477 masuk, 457 keluar
7. Banyuasin: 308 masuk, 357 keluar
8. OKU Timur: 99 masuk, 118 keluar
9. OKU Selatan: 84 masuk, 108 keluar
10. Ogan Ilir: 346 masuk, 166 keluar
11. Empat Lawang: 16 masuk, 75 keluar
12. PALI: 244 masuk, 133 keluar
13. Musi Rawas Utara (Muratara): 69 masuk, 64 keluar
14. Palembang: 239 masuk, 636 keluar
15. Pagar Alam: 128 masuk, 76 keluar
16. Lubuklinggau: 45 masuk, 72 keluar
17. Prabumulih: 110 masuk, 50 keluar

