Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPU Sumsel Siap Supervisi PSU Empat Lawang, Putusan MK Jadi Landasan Tegas
Politik

KPU Sumsel Siap Supervisi PSU Empat Lawang, Putusan MK Jadi Landasan Tegas

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan segera melaksanakan supervisi terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Langkah ini diambil sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

“Kami akan laksanakan dan berkoordinasi dengan KPU RI soal pelaksanaan PSU tersebut,” kata Andika, Senin (24/2/2025).

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, juga menyampaikan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti putusan MK dengan nomor 25/PHPU/BUP-XXIII/2025. Pihaknya telah menerima informasi resmi terkait PSU dan segera menyusun langkah pelaksanaan.

“Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Kita akan persiapkan terlebih dahulu untuk pelaksanaannya,” ujar Eskan.

Putusan MK ini muncul setelah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU. Dalam keputusan tersebut, MK juga menginstruksikan agar pasangan bakal calon Bupati Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati diikutsertakan dalam pemilihan ulang. Sebelumnya, pasangan ini sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.

Persoalan hukum ini berawal dari status periodesasi jabatan Budi Antoni. MK menilai bahwa Budi Antoni belum menjabat dua periode penuh, mengingat masa jabatan keduanya yang dimulai pada 2013 hanya berjalan selama 2 tahun 1 bulan sebelum terhenti karena proses hukum. Berdasarkan aturan, kepala daerah dianggap menjabat satu periode jika telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan,” jelas MK dalam putusannya.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa keputusan KPU Empat Lawang yang menganulir dan tidak menerima pasangan Budi Antoni-Henny Verawati merupakan kekeliruan. MK menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dan integritas demokrasi.

“Dalil pemohon untuk menjadi peserta Pilkada 2024 terbukti kebenarannya. KPU Empat Lawang dinilai telah menciderai rasa keadilan demokratis dan berintegritas. Tidak ada keraguan bagi MK untuk memutuskan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Suhartoyo.[THQ]

Empat Lawang Mahkamah Konstitusi PSU Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSambut Ramadan Penuh Berkah, Relung Media Gelar Program “Kultum dari Relung”, Sajikan Tausiah Bermakna dari Ulama Ternama Palembang
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Palembang Perkuat Sinergi dengan RS Permata Demi Pelayanan Prima
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?