RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim telah melakukan pemusnahan sisa kertas suara Pemilu 2024 di halaman gudang logistik KPU Muara Enim pada Selasa (13/2).
Menurut data yang dirilis oleh KPU Kabupaten Muara Enim, sebanyak 1.583 surat suara dimusnahkan karena rusak atau berlebihan.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan pedoman teknis tata cara kelola logistik pemilu, terutama mengenai pemusnahan.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut meliputi surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 52 lembar, DPD Dapil Sumatera Selatan sebanyak 808 lembar, DPR Dapil Sumatera Selatan 2 sebanyak 156 lembar, serta surat suara untuk DPRD provinsi Dapil Sumsel 6 sebanyak 467 lembar.
Rohani juga memberikan rincian mengenai pemusnahan surat suara untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan dapil masing-masing.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah agar surat suara yang rusak tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rohani menekankan bahwa surat suara memiliki nilai yang sangat penting dan pemusnahan ini harus diketahui oleh semua pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim.
“Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri atas yang rusak dan yang jumlahnya berlebihan,” ungkap Rohani.
Langkah pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Muara Enim dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

